Technologue.id, Jakarta – TikTok sepakat membayar sedikitnya US$100 juta atau sekitar Rp1,6 triliun kepada negara bagian Alabama, Amerika Serikat (AS), untuk menyelesaikan gugatan terkait dugaan kecanduan media sosial pada anak-anak dan remaja.

Gugatan tersebut menuduh TikTok sengaja merancang aplikasinya agar anak-anak dan remaja terus menggunakan platform tersebut. Kesepakatan ini tercapai menjelang persidangan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Mengutip Reuters melalui laporan Engadget, kesepakatan ini menjadi penyelesaian gugatan pertama TikTok dengan pemerintah negara bagian AS terkait masalah kecanduan media sosial.

Alabama sebelumnya menggugat TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, yang berasal dari China, pada tahun lalu. Namun, perkara ini bukan satu-satunya gugatan yang dihadapi TikTok.

Pada 2024, lebih dari selusin negara bagian AS juga menggugat TikTok dengan tuduhan serupa, yakni merancang fitur aplikasi yang mendorong remaja menggunakan media sosial secara berlebihan.

Selain membayar ganti rugi, TikTok juga menyepakati sejumlah perubahan fitur untuk melindungi pengguna anak dan remaja. Langkah ini bertujuan menjawab kekhawatiran pemerintah negara bagian mengenai dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental anak.

TikTok juga diwajibkan memperkuat verifikasi usia, moderasi konten, serta kontrol orang tua. Akun remaja akan diatur menjadi privat secara default, sementara orang tua akan mendapatkan pemberitahuan terkait interaksi mencurigakan antara pengguna remaja dan orang dewasa.