Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memproses lebih dari 19,8 juta transaksi dalam pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos Digital).
Hingga 28 September 2026, pengujian tersebut telah mencakup sekitar 5,4 juta kepala keluarga (KK). Hasil ini menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk mempersiapkan penerapan Perlinsos Digital secara lebih luas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, capaian tersebut menunjukkan bahwa SPLP telah diuji menggunakan transaksi nyata untuk mendukung pelaksanaan program Perlinsos Digital.
“Berdasarkan rekapitulasi data per 28 September 2026, untuk Perlinsos Digital ini kita telah berhasil memproses lebih dari 19,8 juta transaksi atau sekitar 5,4 juta KK yang terlayani. Ini menjadi bekal untuk langkah-langkah kami berikutnya dalam persiapan menuju rollout,” ujar Meutya sebagaimana dikutip dari situs Komdigi.id, Kamis (1/10/2026).
SPLP berfungsi sebagai penghubung pertukaran data antarinstansi pemerintah. Sistem ini memungkinkan proses validasi data dilakukan dengan lebih cepat dan terintegrasi.
Menurut Meutya, keberadaan SPLP juga ditujukan untuk mengurangi fragmentasi data, mempercepat validasi, meningkatkan transparansi dan tata kelola, serta memastikan standar keamanan dalam pertukaran informasi.
“Komdigi tugas utamanya adalah sebagai tulang punggung interoperabilitas, artinya pertukaran data melalui sistem yang kami bangun, yang namanya Sistem Penghubung Layanan Pemerintah atau SPLP,” kata Meutya.
Menghadapi peningkatan jumlah transaksi saat Perlinsos Digital memasuki tahap rollout, Kemkomdigi akan meningkatkan kapasitas SPLP.
Kemkomdigi sebelumnya telah melakukan pengujian load test dan stress test secara end-to-end. Pengujian tersebut akan dilanjutkan pada minggu pertama Oktober 2026 apabila tidak ditemukan kendala teknis.
“Kami akan mengoptimalkan sistem SPLP agar pertukaran data tetap tangguh dan beroperasi saat menghadapi lonjakan lalu lintas transaksi. Antisipasi kenaikan skala transaksi dilakukan dengan penambahan kapasitas sumber daya SPLP,” ujar Meutya.
Pengembangan SPLP juga akan diarahkan untuk menyinkronkan mekanisme asinkronus dan sinkronus. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat proses pertukaran data secara real time.
Mekanisme tersebut juga dipersiapkan untuk kebutuhan pertukaran data dalam jumlah besar serta pengiriman data kepada banyak instansi secara bersamaan.
“Rencana SPLP ke depan kita akan sinkronkan antara SPLP asinkronus dan sinkronus. Pada intinya adalah untuk percepatan layanan, sehingga bisa jadi pertukaran data yang cepat, instan secara real time,” jelas Meutya.
Kemkomdigi juga akan mempercepat proses onboarding instansi yang belum terhubung dengan SPLP melalui mekanisme self-regulation.
Dalam mekanisme tersebut, data tetap menjadi tanggung jawab instansi yang menghasilkan data. Sementara itu, SPLP hanya berfungsi sebagai penghubung dan tidak menyimpan data tersebut.
“Kepemilikan data tetap berada pada instansi penghasilnya dan SPLP murni bertindak sebagai penghubung dan tidak melakukan penyimpanan data. Setiap pertukaran data juga dipastikan akan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Meutya.