Technologue.id, Jakarta – DPR RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang.
Lewat UU Satu Data Indonesia, pengelolaan data pemerintah akan diarahkan agar lebih terstandar, aman, dan dapat saling terhubung. Kemampuan sistem untuk bertukar dan menggunakan data atau interoperabilitas menjadi salah satu bagian penting yang diatur dalam regulasi tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengatakan Kemkomdigi akan mengambil peran dalam memastikan dukungan teknologi dan infrastruktur untuk menghubungkan sistem data pemerintah.
“Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Nezar sebagaimana dikutip dari situs Komdigi, Selasa (6/10/2026).
Menurut Nezar, Satu Data Indonesia tidak hanya melibatkan satu kementerian atau lembaga. Setiap instansi akan memiliki peran dalam menjaga dan mengelola data sesuai kewenangannya.
“Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” katanya.
Dalam implementasinya, keterhubungan sistem menjadi salah satu tantangan penting. Data yang dikelola berbagai kementerian dan lembaga perlu dapat dipertukarkan melalui sistem yang kompatibel, sekaligus tetap mengikuti standar tata kelola dan keamanan yang ditetapkan.
Karena itu, Kemkomdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur digital agar sistem antarkementerian dan lembaga dapat saling terhubung.
“Menurut undang-undang demikian,” ujar Nezar ketika ditanya mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden.
UU Satu Data Indonesia sendiri terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Regulasi ini tidak hanya mengatur pertukaran data, tetapi juga mencakup rencana induk Satu Data Indonesia, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, hingga siklus pengelolaan data.
Aspek keamanan juga menjadi bagian penting dalam aturan tersebut. UU ini mengatur standar keamanan data dan perlindungan data dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
DPR sebelumnya menyebut data dasar nasional akan menjadi rujukan penting dalam berbagai kebutuhan pemerintah. Mulai dari perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional lainnya.
Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, pemerintah memiliki landasan hukum untuk membangun ekosistem data yang lebih terintegrasi. Pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data juga diatur agar pengelolaan data memiliki tanggung jawab yang lebih jelas.